BREAKING NEWS

Senin, 02 Januari 2023

Polsek Dusun Tengah Amankan Dua Pelaku Judi Kupon Putih

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalteng mengungkap perjudian kupon putih atau judi togel, Kamis (29/12) siang.

Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan dua pelaku yakni BR (50) dan AS alias Awaw (52).

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial BR warga RT. 036 Ampah Kota ini sering melakukan perjudian dengan cara menjual kupu atau togel.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya Polisi berhasil mengamankan pelaku BR. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Polisi kembali berhasil mengamankan pelaku AS alias Awaw warga RT 20 Ampah Kota.

Dari tangan pelaku AS alias Awaw Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone dan uang tunai Rp160 ribu. 

Sedangkan dari tangan pelaku BR, berhasil diamankan 1 buah Hp androit berisi foto rekap angka, 1 buah kalkulator, 2 buah buku tulis berisi rekap angka, dan 2 buah bolpoint, 1 klip kertas kecil, dan 3 buah HP Nokia.

Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (2/1) membenarkan anggota berhasil mengamankan pelaku penyakit masyarakat judi kupon putih atau togel tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek.

Kapolsek berharap kedepannya tidak ada lagi penyakit masyarakat seperti ini, karena rumusnya perjudian hanyalah keberuntungan saja dan tidak mutlak selalu menang.

"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," demikian kapolsek. (zi/yfh/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes