BREAKING NEWS

Kamis, 09 Maret 2023

Sidang Terkait Eksekusi Tanah, Kuasa Hukum Harapkan Pihak Bank BRI Turut Berhadir

TAMIANG LAYANG- Untuk kedua kalinya penuhi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang terkait tanah yang akan di eksekusi dari pemohon eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat atas perkara sangketa lahan terkait kasus perdata Mariate Nyahan T. Unting melawan H Irawan dan lainnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis, Arief Heryogi, S.H., M.H. didampingi anggota yakni, Febdhy Setyana, S.H dan Kharisma Laras Sulu, S.H juga turut hadir kuasa hukum Lawan dan Terlawan serta para peserta sidang, di ruang sidang PN Tamiang Layang, Kamis (9/3).

Kuasa hukum H Irawan selaku (Pelawan), Mahdianur, S.H, M.H mengatakan, pihaknya telah mengikuti proses sidang yang kedua dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak, yang mana pihak dari lawan dan terlawan sudah diperiksa cukup memenuhi.

"Jadi, hari ini sidang berjalan dengan lancar, meski tidak dihadiri pihak kelurahan dan bank BRI. Seharusnya pihak BRI aktif hadir dalam perkara ini karena menyangkut aset yang akan dieksekusi,” ujar Mahdianur kepada awak media.

Menurut Mahdianur, seharusnya pihak Bank BRI aktif untuk hadir, mengingat aset akan dieksekusi karena dapat menyebabkan hilangnya hak dari Bank BRI.

"Kita di sini hadir pun tentunya untuk saling memberikan fakta dan data, kalau memang ini benar diagunkan di Bank BRI tentunya dari pihak BRI harus hadir menyampaikan di sini,” terangnya.

Mahdianur menyebut, proses persidangan yang disampaikan majelis hakim panggilan terakhir untuk lanjutan sidang minggu depan. Namun, bila tidak ada yang hadir, maka ditinggal atau tidak dapat memanfaatkan haknya untuk membela kepentingan hukumnya.

"Tentu di sini pun akan merugikan pihak Bank BRI itu sendiri, dari klien kita punya rumah dan tanah, yang mana surat-surat itu diagunkan di Bank BRI dan ternyata tanah dan rumah itu mau dieksekusi,” tuturnya.

Mahdianur juga mempertanyakan kepada pihak Bank BRI, apakah mereka ini mengajukan di Bank untuk pengkreditan itu sebelum adanya gugatan atau sesudah adanya gugatan. Oleh karena itu, selaku kuasa hukum dirinya mengharapkan pembuktian dari pihak Bank BRI.

“Bila Bank BRI tidak menyampaikan di sini, eksekusi tetap berjalan dan akhirnya yang hilang nanti adalah aset yang menjadi hak Bank BRI. Untuk itu, kami sangat berharap pihak Bank aktif hadir dan kami pun aktif hadir,” jelasnya.

Mahdianur meminta, agar semua pihak bisa profesional dalam menjalankan proses dan tahapan persidangan. Dan sebagai PH terlawan, yaitu H Irawan dan kawan-kawan berharap agar permasalahan ini terungkap.

"Apakah bisa disita atau dieksekusi yang menjadi hak orang lain, harusnya ini dari pihak mereka (Bank BRI) yang mengajukan sebagai pihak ketiga yang mempunyai hak diatas objek sengketa itu,” tegas Mahdianur.

Mahdianur juga mengajak pihak Bank BRI bekerjasama dalam menyampaikan fakta dan kebenaran serta harus saling bersinergi demi untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

"Bila minggu depan tidak hadir, maka seperti yang disampaikan oleh majelis Hakim tadi tidak akan dilibatkan kembali, tentunya hak mereka sebagai pihak yang harusnya mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya tidak dihilangkan. Nah kalau seperti ini mereka tidak ada lagi artinya kepentingan hukum mereka hilang dan tidak ada kesempatan yang diberikan oleh pengadilan," ujarnya 

Ia juga menyampaikan apresiasi dengan Ketua Majelis Hakim tadi, karena sebelum membuka sidang telah menyampaikan bahwa berdasarkan imbauan dari Mahkamah Agung agar jangan ada di antara pihak yang coba-coba melakukan gratifikasi ataupun sogok.

Sementara itu, Wangifsih, Heriyanto, S.H selaku kuasa hukum dari Mariate Nyahan Unting menjelaskan, pihaknya tetap mengikuti jalan persidangan dengan berpegangan pada empat putusan. Yaitu putusan PN, PT, Kasasi bahkan ada keputusan PK yang sudah inkracht yang memiliki kekuatah hukum tetap.

"Kami mengajukan permohonan eksekusi sudah dikabulkan dengan adanya anmaning, dan dalam gugatan perlawanan mereka kami lihat istilahnya ada bahasa mereka pihak ketiga,” ucap Wangifsih.

Menurutnya, perlawanan tersebut sesuai aturan, karena pengadilan tidak boleh menolak adanya pendaftaran gugatan maupun permohonan.

"Intinya hari ini kita menghadiri kuasa dari terlawan, dan ini pembelajaran, ada sesuatu yang perlu kita dalami. Jangan sembarangan lah mau beli-beli tanah apalagi dengan harga murah, karena kuncinya dalam perkara ini adalah yang kemarin itu bahasanya mereka berdasarkan adanya hibah, akan tetapi hibah tersebut tidak otentik karena peralihan itu harusnya di buat dengan akta,” terang Wangifsih.

Ia juga menyebut, bahwa peralihan tersebut tidak otentik, tapi ternyata dalam perkara tidak ada akta hibah tersebut.

“Kenapa harus adanya hibah, itu kan harus memiliki bukti berupa akta dari BPHT prosedur pemberian hibah atau penerimaan hibah tindaklanjuti dengan dibuatnya akta hibah yang ditandatangani oleh BPHT,” jelasnya.

Selanjutnya BPHT akan melakukan pendaftaran dokumen mengenai akta hibah terkait Kantor Pertanahan daerah tersebut. Terakhir akan disampaikan pemberitahuan secara cetak bahwa akta izin sudah disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan, lanjut Wangifsih menjelaskan.

"Ketika melakukan penerimaan sebuah hibah tanah ada potensi hibah yang telah diterima sudah terakumendasi dengan objek pajak. Karena itu ada dasar hukum di KUHP perdata, tidak boleh sembarangan dan tidak boleh main-main yang namanya peralihan harus ada akta,” pungkasnya. (zi/tm/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes