BREAKING NEWS

Rabu, 17 Mei 2023

Aci Menolak Lahan dan Rumahnya di Eksekusi PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA- Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Brokoli IV RT 004/RW 008 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Selasa (16/5) batal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Pengamatan di lokasi, penundaan eksekusi lantaran tidak kondusifnya situasi di lapangan karena pihak termohon Aci merasa objek yang telah di putus Mahkamah Agung tidak berkeadilan.

"Saya menolak keras eksekusi dari PN Palangka Raya. Pasalnya, objek sengketa yang dipermasalahkan dari pemohon eksekusi atas nama Royon Pasaribu tersebut berbeda lokasi," kata Aci.

Menurut Aci, ini bisa dilihat dari ukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Punya mereka (Royon Pasaribu) tanahnya berukuran 25 x 40 meter. Sedangkan milik kami ukuran tanahnya 23 x 40 meter.

Selain itu, kata Aci, nomor patoknya yang berbeda, punya mereka sesuai sertifikat SHM patoknya nomor 303. Sedangkan surat peta bidang milik kami patoknya nomor 304.

Bahkan sambung Aci, dengan tanah yang perhelatan atau berbatas pun tidak sinkron dan sampai saat ini mereka tidak memberikan hasil Konstatering.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Royon Pasaribu selaku Pemohon eksekusi, Gideon Silaen mengatakan, eksekusi ditunda sementara waktu karena kondisi yang tidak kondusif.

"Persoalan eksekusi gagal dua kali. Itu merupakan hal biasa karena di negara kita sekarang ini tidak mudah menerapkan hukum positif," terang Gideon.

Gideon menambahkan, eksekusi dari pihak pengadilan belakangan ini tidak mudah dilaksanakan. Hal itu disebabkan banyaknya masyarakat berlindung pada hukum adat.

"Namun demikian, lambat atau cepat eksekusi pasti bisa dilaksanakan," tutup Gideon. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes