BREAKING NEWS

Selasa, 16 Mei 2023

Polres Barito Kuala Tangkap Perempuan Asal Banjarmasin yang Kedapatan Bawa Ekstasi

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi atau amfetamin di wilayah itu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RH (33) warga Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Komplek Kareemaland Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel pada Senin (15/5) sekira pukul 20.30 WITA.

Dari tangan pelaku RH, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 butir pil berwarna merah yang diduga mengandung narkotika gol I jenis ekstasi atau amfetamin dengan berat kotor 2,38 gram dan berat bersih 2,18 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone beserta nomor sim card, 1 unit sepeda motor, 1 lembar tisu warna putih, dan 1 buah kotak rokok.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Selasa (16/5) mengatakan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Abdul Malik. (hru/lim/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes