BREAKING NEWS

Minggu, 21 Mei 2023

Polsek Alalak Amankan Pelaku Pencurian Handphone

ALALAK- Jajaran Polsek Alalak, Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian di wilayah itu.

Diketahui pelaku berinisial SH (33) warga Desa Barambai, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Korbannya adalah Riskun Akbar Tanjung (22) warga Anjir Serapat Muara I, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Pencurian itu terjadi di bawah Jembatan Barito Desa Beringin RT. 09 Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel pada Sabtu (20/5) sekira pukul 07.00 Wita.

Kejadian berawal saat korban sedang tidur didalam kelotok di bawah Jembatan Barito, kemudian saksi Mukhlis mencari handphone milik korban yang sedang di cas di pelabuhan dibawah jembatan tersebut.

Karena tidak ada melihat handphone milik korban yang sedang di cas, saksi pun mendatangi dan bertanya kepada korban "handphone sudah di ambil kah di pelabuhan” dan korban menjawab "tidak ada mengambil handphone tersebut”.

Kemudian saksi mencoba mendatangi pelaku yang kebetulan ada di sana dan menanyakan apakah ada mengambil handphone, di jawab oleh pelaku tidak ada. 

Selanjutnya, saat saksi berpaling pelaku seperti bergegas dan ingin bersembunyi dan saksi pun mencoba mendatanginya lagi dan menanyakan kembali apakah ada mengambil handphone di pelabuhan. Kemudian, pelaku memperlihatkan handphone yang saksi maksud, dan selanjutnya pelaku diamankan oleh saksi dan korban.

Tidak beberapa lama, Anggota Polsek Alalak datang dan membawa pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Alalak guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K, M.H melalui Kapolres Alalak, IPTU Syahminan Rizani, S.Sos, Minggu (21/5) kepada  awak media ini membenarkan bahwa anggota telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 buah kotak handphone merk OPPO A16 dan 1 lembar kwitansi pembelian handphone merk OPPO A16 seharga Rp2,6 juta sudah diamankan di Mapolsek Alalak," kata IPTU Syahminan Rizani.

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes