BREAKING NEWS

Senin, 31 Juli 2023

Babinsa Sebagai Ujung Tombak Kodim Siap Bantu Pemerintah Mengatasi Karhutla

KANDANGAN- Sebagai ujung tombak yang selalu ada di lapangan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Jajaran Kodim 1003/Hulu Sungai Selatan siap membantu pemerintah dalam penegakan dan mensosialisasikan sekaligus mengatasi adanya bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah territorial yang manjadi tanggung jawabnya, Senin (31/7).

Hal tersebut selalu terpantau dilapangan dikala adanya Karhutla di wilayah Babinsa bersama Bhabinkamtibmas berserta masyarakat peduli api selalu berada di depan dalam mengatasinya

Seperti halnya Karhutla yang terjadi di Desa Amawang Kiri Muka, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sigap dan cepat Sertu Muhid Babinsa Koramil 1003-04/Kandangan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan masyarakat peduli api langsung bergerak dan melakukan pemadaman apai dilanjutkan pembasahan dengan harapan api betul betul padam dan tidak akan hidup kembali tertiup angin.

Komandan Kodim 1003/HSS, Letkol Inf Nurliwedie Nurdin Kanan, S.M.M.M menjelaskan, bahwa pihaknya Kodim 1003/HSS telah siap untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan mengatasi Karhutla yang sering terjadi apabila di musim kemarau.

Dijelaskannya, bahwa mayoritas penduduk Hulu Sungai Selatan khususnya para petani apabila membuka lahan untuk pertanian masih menggunakan metode lama yaitu dengan cara membakar.

"Hal inilah yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua lebih khusus para ujung tombak Kodim 1003/HSS di lapangan yaitu Babinsa," ujarnya.

Menurutnya, peran Babinsa disini betul-betul dibutuhkan dengan melalui edukasi dan sosialisasi tentang bahaya Karhutla dan ancaman bagi masyarakat dengan sengaja ketangkap melakukan pembakaran akan terkena sanksi, hukum sesuai UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Karhutla, yang mana membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. 

"Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar," terangnya.

Dalam pelaksanaanya, Babinsa akan selalu ada di Posko-posko Karhutla yang telah di bentuk di setiap Kecamatan, dengan selalu memantau dan melakukan patrol gabungan bersama stakeholder.

"Sehingga apabila terjadi Karhutla bisa dengan cepat bertindak untuk mengatasi agar tidak berkembang," tuturnya.

Kepada masyarakat, Dandim menghimbau, agar mengenal potensi lahan dan kawasan hutan desa yang berbatasan langsung dengan desa lain, melakukan penggalangan, pendekatan dan pembinaan yang intens kepada setiap elemen masyarakat dan tokoh yang berpengaruh untuk dapat menjadi jaring komunikasi.

"Sekaligus mitra Babinsa dalam mendukung informasi dan data terhadap perlindungan dan pengamanan lahan hutan," tutupnya. (ari/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes