BREAKING NEWS

Kamis, 27 Juli 2023

Digelar RDPU Antara DPRD Mura, Pemda dan PKL

PURUK CAHU- Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin memimpin RDPU antara DPRD, Pemda setempat dan PKL. Dalam rapat itu, Rahmanto di dampingi 3 Anggota DPRD lainnya. Yaitu Rabul Yakin, Akhiruddin, dan Muhammad Nujhan.

RDPU ini di laksanakan, di mana Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dalam waktu dekat segera akan mengembalikan fungsi lahan parkir serta trotoar di Alun-alun Jorih- Jerah Kota Puruk Cahu yang selama ini digunakan puluhan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan.

Rencana yang sempat ditentang oleh para pedagang itu dipastikan akan terlaksana karena kegiatan jual beli yang bukan pada tempatnya tersebut selama ini mengganggu kenyamanan para pengunjung atau pembeli di lokasi itu.

"Ada sekitar 26 PKL yang menempati lahan parkir serta trotoar, dan itu sudah melanggar peraturan daerah (Perda) Murung Raya nomor 12 tahun 2005 tentang penataan alun-alun,” kata Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Murung Raya, Anita Perbiyanti saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD, Pemda serta pedagang Alun-alun Jorih Jerah di ruang Pleno DPRD Murung Raya, Rabu (26/7).

Diluar jumlah PKL tersebut, menurut Anita, juga terdapat sekitar 80 pedagang yang menempati tenda serta stand yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah, dan saat ini terdapat 20 tenda serta sembilan stand yang kosong yang siap ditempati oleh 26 PKL yang saat ini masih menggunakan lahan parkir serta trotoar tersebut.

"Ini yang akan akan kita benahi, karena selain memperhatikan kenyamanan para pembeli yang selama ini terbatasnya lahan parkir, juga dalam rangka mewujudkan tata kelola kota yang bersih dan nyaman,” ujar Anita pada kegiatan yang juga dihadiri Asisten II Setda Murung Raya, Fery Hardi.

Ditempat yang sama, Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Murung Raya, K. Zen Wahyu menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan kepada para PKL agar setelah tanggal 1 Agustus 2023 lapak yang berada di lahan parkir serta trotoar harus sudah dibongkar.

"Tentu akan melakukan tindakan bila batas waktu tidak dipenuhi, dan juga itu sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP, yaitu penegakan Perda,” jelas Wahyu. (maya/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes