BREAKING NEWS

Rabu, 16 Agustus 2023

Bagian Pemerintahan Setda Seruyan Fasilitasi Rapat Pembentukan Tim Verifikasi Lahan Antara PT. BIS dan Warga Dua Desa

KUALA PEMBUANG- Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan fasilitasi rapat pembentukan tim verifikasi lahan antara PT. Borneo Ikhsan Sejahtera yang bergerak bidang perkebunan komoditi perkebunan Akasia. Lahan perusahaan itu masuk di dua desa yaitu Desa Matang Limau dan Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, Rabu (16/8).

Kabag Pemerintahan Setda Seruyan, Sarinah menyampaikan, terkait pelaksanaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di wilayah Kabupaten Seruyan, dan terdapat komitmen perusahaan pemilik izin memberikan tali asih kepada masyarakat yang memanfaatkan tanah di areal itu. 

"Izin disampaikan kepada camat setempat. Diantaranya izin menetapkan tim pelaksana dan tim teknis pemberian tali asih yang terdiri dari tim pelaksana, kapolsek, koramil, unsur kecamatan, damang, mantir kepala adat dan tim teknis masyarakat desa dengan jumlah ganjil," ujar Sarinah.

Adapun tim fasilitasi pemberi tali asih kabupaten mempunyai tugas, memberikan arahan, petunjuk, dan memberikan bimbingan kepada tim teknis pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab.

"Sementara tugas tim melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian tali asih dan melaporkan pelaksanan tugas kepada Bupati," tambah Sarinah.

Ia menjelaskan, bahwa tim pelaksana dan tim teknis pemberian tali asih, memberikan pelaksanaan tali asih sesuai dengan pemberian prosedur, membuat timeline pengumpulan data, verifikasi data dan verifikasi lapangan. Selanjutnya melakukan pelaksanaan pembayaran dan laporan serta berkoordinasi dengan pemegang izin. 

"Kemudian melaporkan pelaksanan tugas kepada fasilitasi pemberi tali asih kabupaten melalui Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Seruyan," terang Sarinah.

Terkait prosedur pemberian tali asih meliputi, tim teknis melakukan identifikasi mendata penguasaan tanah oleh masyarakat area masyarakat diarea izin PBPH yang mempunyai atas hak tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SP2T) dan Surat Pernyataan Pemindah Penguasaan Tanah (SP3T) tanpa didukung atas hak, tim teknis dan tim pelaksana secara bersama melakukan verifikasi.

Kemudian, tim teknis melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan tanah sesuai dengan atas hak berada di wilayah izin PBPH, tim teknis membuat berita acara verifikasi dokumen dan lapangan, berita acara verifikasi dokumen dan lapangan disampaikan tim teknis kepada tim pelaksana melalui Camat. 

Adapun pembayaran dilakukan melalui transfer kepada penerima tali asih dengan syarat membuatkan, berita acara verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan oleh tim serta surat pernyataan tidak akan menggugat.

Berita acara penyerahan dokumen dengan dilampiri surat pernyataan penguasaan tanah (SP2T) surat pernyataan pemindahan penguasaan tanah (SP3T), poto copy kartu keluarga pemilik SP2T/SP3T, poto copy KTP pemilik SP2T/SP3T, dan poto copy rekening bank atas nama pemilik SP2T dan SP3T. 

"Apabila terjadi perselisihan antara tim teknis dan masyarakat dalam pelaksanaan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan akan dilakukan musyawarah yang di fasilitasi tim pelaksana," jelas Sarinah.

"Jika dalam musyawarah yang difasilitasi tim pelaksana tidak ada penyelesaian atau kesepakatan, maka fasilitasi musyawarah dilaksanakan oleh tim fasilitasi Kabupaten," imbuhnya.

Terkait dengan hal-hal teknis yang belum diatur dalam surat ini, kata Sarinah, maka akan dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat antara pelaksanaan dan tim teknis pemberian tali asih, dengan pemilik izin, dengan dasar transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan. (gan/jp).






Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes