PULANG PISAU- Seorang wanita bernama Rinmaniah alias Ririn, bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, kini harus menghadapi jeratan pasal berlapis. Hal ini setelah dirinya dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil keuntungan penjualan sabu miliknya.
Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Edia Sutaata, didampingi Kasatres Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko dan Kasi Humas AKP Daspin, pada konferensi pers di Rutan Kuala Kapuas Selasa (29/8) siang mengatakan, tersangka Ririn telah diamankan pada bulan Mei 2023 lalu dengan barang bukti kurang lebih 2 ons sabu.
"Tersangka Ririn diamankan pada gelaran Operasi Antik Telabang Polres Pulang Pisau. Tersangka ditangkap saat berada di Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau. Saat ini tersangka tengah menjalani sidang serta ditahan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas," jelas Kompol Edia Sutaata.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan dari Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, diketahui tersangka Ririn ini merupakan bandar sabu yang sudah melakukan transaksi penjualan barang haram tersebut sejak Agustus 2021 dan sempat melakukan penjualan sejak Januari hingga Mei 2023 dengan total 2,2 kilogram sabu.
"Dari sejumlah transaksi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan Rp600 juta lebih. Tersangka telah melakukan tindakan pencucian uang hasil keuntungan tersebut, dengan membeli sejumlah barang berharga yang berhasil disita seperti perhiasan emas senilai Rp225 juta dan satu unit mobil," tuturnya.
Wakapolres Pulang Pisau menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau pasal 137 Huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang.
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (rb/jp).