TAMIANG LAYANG- Seorang pria berusia 50 tahun di wilayah Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diringkus polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial AF itu, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Bartim bersama Personel Polsek Dusun Tengah, Minggu (24/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
"AF kita amankan beserta barang bukti 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,90 gram," ungkap Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Resnarkoba Polres Bartim, IPTU Budi Utomo kepada awak media ini, Senin (25/9) pagi.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang ratusan ribu, satu buah timbangan digital, satu buah kotak berwarna putih, dan satu buah handphone.
IPTU Budi Utomo menjelaskan, penangkapan bermula anggota mendapat informasi dari masyarakat akan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bartim guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut," terang kasat resnarkoba.
IPTU Budi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika agar melapor ke anggota satuan resnarkoba. (zi/jp).