BREAKING NEWS

Jumat, 20 Oktober 2023

Pansus II Harapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Segera Disetujui Mendagri

JAKARTA- Untuk memastikan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) mendapatkan prioritas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyambangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Jumat (20/10).

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Gina Mariati mengungkapkan, kedatangan dirinya beserta rombongan bertujuan untuk mempertanyakan sejauhmana Perda PDRD yang sudah disahkan beberapa waktu lalu difasilitasi oleh Kemendagri.

"Kami berharap Perda ini segera disetujui. Karena kita berlarian dengan waktu sampai Ja nuari sudah bisa dilaksanakan," tutur srikandi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Mengingat dalam penyusunan hingga disahkan sudah melalui proses dan konsultasi yang panjang, Gina berharap, tidak ada lagi catatan atau koreksi dari Kemendagri terhadap Perda tersebut sehingga bisa langsung mendapat persetujuan.

"Kita berharap tidak ada lagi catatan dari Kementerian tentang Perda tersebut," jelasnya.

Harapan yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Dayat.

Ia mengharapkan, hasil fasilitasi dan evaluasi ini dapat segera diterima pihaknya agar dapat segera dilakukan perbaikan agar bisa berjalan sesuai amanat PP 35, yakni tanggal 5 Januari 2024 Perda tersebut sudah running, dan sudah siap jalan.

"Mengingat keterlambatan kita juga dalam melakukan pembahasan Perda ini paling tidak diakhir tahun (2023) sudah rampung perda tersebut," ungkap Dayat.

Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teti mengatakan, meski secara kebetulan dirinya yang memproses perda tersebut, namun dirinya menyatakan bahwa perjalanan Perda ini masih jauh.

"Dari Ditjen Bina Keuangan Daerah ini, dari saya ke bagian PUU, terus ke Sekretariat, ke Dirjen, ke Biro Hukum Kemendagri, terus ke Itjen, terus ke staf ahli menteri, baru ke Pak Menteri," ungkap Teti seraya berjanji akan mengupayakan untuk membantu percepatan proses persetujuannya. (sar/mah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes