BANJARMASIN- Setelah melalui berbagai tahapan, pembahasan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus yang difasilitasi Komisi III DPRD Kalsel bersama pihak terkait sudah mencapai titik temu, Senin (25/10).
Sebelumnya, Dishub menjelaskan tentang tarif angkutan terdahulu yakni dimana tarif batas atas Rp6.500 dan tarif batas bawah Rp3.900, dan disepakati menjadi tarif batas atas Rp6.500 dan tarif batas bawah menjadi Rp4.000.
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Sahrujani mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan tarif baru tersebut, dan setuju atas ketetapan tarif yang dirancang Dishub Kalsel.
"Kami bersyukur dengan hasil rapat ini, dari Dishub akan memohon kepada Gubernur untuk di SK kan karena angkanya sudah sesuai dengan yang mereka inginkan, dan kami komisi III juga sudah mempertimbangkan bahwa tarif ini sudah disepakati dengan angka tarif bawah atas dan tarif bawah tadi,” ujarnya.
Sahrujani berharap, kesepakatan ini harus bisa diterapkan dan bisa secepatnya di SK kan.
"Tujuannya gar pelayanan di Kalsel berjalan sebagaimana mestinya," demikian Sahrujani. (sar/mah/jp).