TAMIANG LAYANG- Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio menjelaskan beberapa alasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda mengajukan pembentukan Peraturan Daerah atau Perda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan jalan umum.
"Untuk jalan umum perlu kita atur karena perkembangan akses desa mulai terbuka dan ada beberapa jalan yang cukup besar tapi statusnya masih milik desa. Kalau kita mengharapkan pemerintah desa yang membangun dan mengelola jalan tersebut maka pembangunan infrastruktur akan lambat," kata Nursulistio, Kamis (7/9).
Oleh sebab, lanjut dia, permasalahan tersebut harus diatur melalui Perda sehingga pengalihan jalan desa menjadi jalan kabupaten segera dilakukan serta memiliki landasan hukum.
"Berikutnya pembuatan Perda penyelenggaraan jalan umum dilakukan untuk kepentingan investasi," ungkapnya.
Dia mencontohkan ada beberapa ruas jalan umum di Barito Timur yang juga dilintasi angkutan perusahaan.
"Tentu kita tidak bisa melarang karena niat mereka adalah berinvestasi untuk pendukung kemajuan daerah dan menciptakan lapangan kerja. Namun di sisi yang lain peraturan pemerintah tentang kapasitas jalan sering dilanggar oleh perusahaan yang menggunakan jalan umum," beber politisi Partai Golkar itu.
"Untuk kepentingan investasi kita harus memberikan akses kepada mereka, akses inilah yang perlu diatur berapa lama mereka menggunakan jalan tersebut, perjanjiannya harus diatur sampai suatu mereka sudah siap melewati jalan mereka sendiri," tambahnya.
Dengan alasan itu, DPRD mengajukan Raperda insiatif agar selama perusahaan menggunakan jalan umum diatur dengan jelas kewajiban perusahaan pengguna jalan umum.
"Ini yang harus kita atur supaya jangan tinggal rusaknya saja, habis itu ditinggal. Selain itu supaya ada perlindungan juga untuk perusahaan pengguna jalan umum, ada kepastian hukum serta juga masyarakat tidak dirugikan," ujar Ketua DPRD.
"Atau bahkan mungkin nanti dengan perkembangan waktu jangan-jangan di jalan ada titik-titik tertentu yang tidak bisa dihindari menjadi akses mereka karena kebutuhan investasi, ini harus diatur supaya tidak semaunya karena kita lihat saat ini banyak masyarakat yang protes," lanjut Nursulistio lagi.
Apabila Perda penyelenggaraan jalan umum nanti telah disahkan, maka penjabaran secara teknis akan diatur melalui peraturan kepala daerah. (zi/ab/jp).