BREAKING NEWS

Rabu, 15 November 2023

Pemkab Mura Gelar Rakor Pelaksanaan Cadangan Pangan

PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), di aula A kantor Bupati Murung Raya, Selasa (14/11).

Rkor tersebut dibuka oleh Plt. Sekda Mura, Serampang, dan dihadiri Asisten II Setda Mura, Ferry Hardi, perwakilan Kapolres Mura, perwakilan Dandim 1013/Mtw, pejabat terkait dan Camat.

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah kegiatan pengadaan beras yang bersumber dari anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Murung Raya bertujuan untuk penyediaan stok cadangan pangan yang dapat dikeluakan/disalurkan apabila terjadi bencana alam, kelaparan, konflik sosial, paceklik atau kejadian luar biasa lainnya.

Plt. Sekda Mura, Serampang, menjelaskan bahwa cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. 

Menurutnya, pada saat terjadi lonjakan harga yang disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga. Sebaliknya, jika harga beras anjlok dapat disimpan sebagai cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar.

"Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaannya proses pengelolaan cadangan pangan kabupaten tidak semudah membalik telapak tangan. Untuk itu, perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan karena idealnya cadangan berasa sebagai komiditi utama yang dikeloa dengan sistem pengelolaan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok cadangan beras Pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman.

"Hal itu dipertegas dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah,” kata Serampang. 

Tambahnya, di sisi lain tidak kalah pentingnya dengan cadangan pangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan hal ini nantinya akan berdampak pula dengan pengelolaan cadangan pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan cadangan pangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan," jelasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes