BREAKING NEWS

Kamis, 23 November 2023

Sidang Akhir Praperadilan, Seluruh Pengajuan Pemohon Ditolak

TAMIANG LAYANG- Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menggelar sidang akhir Praperadilan terkait penetapan tersangka Richoyanto oleh Polsek Petangkep Tutui, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, Kamis (23/11). 

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Arief Heryogi didampingi panitera tersebut, dihadiri pihak pemohon bersama pengacaranya, serta kuasa hukum Polsek Patangkep Tutui selaku pihak termohon.

"Jadi hasil keputusan dalam sidang praperadilan tadi, untuk seluruhnya pengajuan pemohon ditolak oleh hakim," kata Kompol Achmad Mostupa selalu kuasa hukum pihak termohon saat diwawancarai wartawan seusai sidang. 

Menurutnya, terkait masalah penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai persedur, dengan adanya dua alat barang bukti. Bahkan, kata Kompol Achmad Mustopa, kepolisian sidah sesuai dalam penegakan hukum dengan pasal dan undang- undang yang sudah ditetapkan.

"Jadi pihak pemohon tidak ada lagi banding atas keputusan hakim dalam persidangan tersebut, yang jelas pemohon menerima putusan hakim, dan tidak ada lagi sidang kelanjutan Praperadilan," jelas Achmad Mostupa.

Sementara itu, pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, H Abdullah mengatakan, bahwa hasil dari sidang tadi didapatkan hakim tunggal ada dua resepsi ditolak. Artinya walaupun kebaratan tetapi ditolak, dalam hal ini dikatakan permohonan pemohon ditolak.

"Jadi dalam hal ini semuanya kandas dalam sidang Praperadilan ini, tapi perlu diingat untuk praperadilan ini tidak hanya satu kali saja, bisa kami ajukan kembali dengan persi lain," ujarnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes