TAMIANG LAYANG- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Ahmadi melalui Penyelenggara Haji dan Umrah, H Ahmad Janawi mengatakan, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.
"BPIH tersebut hasil kesepakatan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI dalam rapat baru-baru ini di Senayan, Jakarta," kata H Ahmad Janawi saat diwawancarai wartawan ini diruang kerjanya, Selasa (5/12).
H Ahmad Janawi menjelaskan, BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 tersebut terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp37.364.114 atau 40%.
"BPIH itu nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Presiden (Kepres)," terangnya.
H Ahmad Janawi menyebutkan, bahwa saat ini untuk estimasi calon jemaah haji Barito Timur sebanyak 112 orang.
"Untuk tahapan saat ini, masih pengumpulan paspor bagi calon jemaah, yang terdiri dari 66 orang sudah punya paspor, 34 proses dikantor imigrasi, 2 orang belum mengurus dokumen, 2 orang berbaikan berkas di Dukcapil, 2 orang meninggal dunia, dan 6 orang menunda keberangkatan ke Tahun 2025, yang diantaranya 2 orang sudah tanda tangan pernyataan. Sedangkan 4 orang sisanya belum," demikian H Ahmad Janawi. (zi/jp).