TAMIANG LAYANG- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Ahmadi melalui Penyelenggara Haji dan Umrah, H Ahmad Janawi mengatakan, bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga tanggal 15 Desember mendatang untuk pengumpulan paspor bagi calon jemaah haji (CJH) keberangkatan 1445 H/2024 M.
"Karena pada tanggal 19 Desember mendatang paspor CJH tersebut akan di kirimkan ke Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Kalteng," kata H Ahmad Janawi saat diwawancarai di Tamiang Layang, Kamis (7/12).
H Ahmad Janawi menyebutkan, dari estimasi calon jemaah haji Barito Timur sebanyak 112 orang. Hingga Rabu (6/12) kemarin, tercatat 67 orang sudah punya paspor dan masih berlaku.
Kemudian, 37 orang masih proses di kantor imigrasi dan belum mengantar paspor ke Kankemenag, dan 2 orang meninggal dunia.
"Selain itu, 6 orang menunda keberangkatan ke tahun 2025, namun baru 3 orang yang menyatakan secara resmi. Sedangkan sisanya masih belum ada surat pernyataan resmi," sebutnya.
H Ahmad Janawi menjelaskan, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.
"BPIH tersebut hasil kesepakatan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI dalam rapat di Senayan, Jakarta baru-baru ini," terangnya.
H Ahmad Janawi menambahkan, BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 tersebut terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp37.364.114 atau 40%.
"BPIH itu nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Presiden (Kepres)," demikian H Ahmad Janawi. (zi/jp).