BREAKING NEWS

Senin, 22 Januari 2024

Paman Birin Banggakan Sasirangan dan Dorong Semua Pemda Daftarkan Indikasi Geografis di Wilayah

BANJARMASIN- Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin mendorong seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, mendukung dan mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di daerahnya masing-masing, minimal satu potensi di daerahnya.

Hal ini disampaikan Gubernur Paman Birin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum, Sulkan pada pembukaan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Tahun 2024 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel di Banjarmasin, Senin (22/1).

Turut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM, Faisol Ali, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kalsel Nurul Fajar Desira, Direktur Polteknik Hasnur dan Ketua Asosiasi Cabe Rawit Hiyung, Junaidi dan pihak terkait lain.

IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang yang dihasilkan.

Gubernur pun menyampaikan apresiasi pada jajaran Kanwil Kemenhum dan HAM yang telah secara konsisten melaksanakan promosi dan diseminasi serta pelayanan kekayaan intelektual kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kalsel.

Menjadi kebanggaan dan kebahagiaan ujarnya, saat ini kain sasirangan kebanggaan masyarakat Banjar telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal milik Kalsel.

Melalui pencatatan itu, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kalsel, terutama pada pelaku usaha kain sasirangan.

"Namun lebih besar dari itu, tentunya semua berharap dapat melindungi identitas masyarakat Banjar ini dan membawa kain sasirangan dikenal di lingkup internasional,” harap Paman Birin.

Untuk diketahui, pertumbuhan UMKM di Kalsel hingga 2022 tercatat mencapai 364.628 UMKM, yang didominasi dengan usaha mikro yakni 328.567 unit usaha.

Sedangkan untuk sentra industri kecil dan menengah di Kalsel pada 2022 tercatat 131 unit.

Dari data itu diketahui, betapa besarnya peranan UMKM pembangunan dalam perekonomian daerah serta nasional, dimana melalui UMKM mampu memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan manfaat ekonomi secara luas kepada masyarakat.

Untuk itu, Pemprov terus memberikan dukungan kepada UMKM dan sentra industri melalui berbagai layanan pembinaan, pelindungan hukum, serta dukungan modal melalui subsidi atau insentif daerah.

Dengan dukungan itu, diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan UMKM serta menciptakan ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalsel.

Salah satu kekayaan intelektual yang mampu menjadi sarana pelindungan identitas daerah serta mendukung peningkatan perekonomian daerah adalah melalui indikasi geografis.

Bagi suatu daerah, IG merupakan aset berharga dimana jika dikelola dengan baik dan benar mampu menjadi sarana peningkatan perekonomian dan pembangunan daerah.

Di Kalsel saat ini masih terdapat satu IG terdaftar yaitu Cabe Hiyung yang berasal dari Kabupaten Tapin. IG ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Kabupaten Tapin.

Bahkan pada 2023 lalu, cabe hiyung dijadikan salah satu komposisi saos dan sambal kecap merek ABC.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM, Faisol Ali menyebut, IG yang didaftarkan kepihaknya ada dua jenis. Yakni lain sasirangan dan gula aren.

“Yang kita catat masih 23 potensi dan yang akan dikawal,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto hadiri sebagai pemateri terkait bagaimana IG agar bisa terjadi tercatat dan terpromosikan dan terlindungi.

Narasumber lain, Ketua Asosiasi Cabe Rawit Hiyung, Junaidi yang membahas seputar keuntungan IG bagi UMKM. (sal/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes