KUALA PEMBUANG- Dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan kembali menyeret konsultan pengawas perencanaan pembangunan IKM kabupaten seruyan ( J ) sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) Seruyan resmi melakukan penahanan terhadap J setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/1).
J merupakan tersangka ketiga setelah sebelumnya Kejari menetapkan tersangka terhadap kontraktor pengadaan dan Kadisprindagkop Kabupaten seruyan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berinisial J seoarang konsultan pengawas perencanaan dalam pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) Kabupaten Seruyan," katanya.
Karyadi menjelaskan, J sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, ketiga dari dua tersangka sebelumnya.
"Berdasarkan ketentuan, tersangka J akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” dan untuk tersangka J masih tahan sementara di Polres Seruyan," ujarnya.
J disangkakan melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam proyek senilai kurang lebih Rp10,895 miliar tersebut, penyidik Kejari Seruyan memperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
"Saat ini penyidikan masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi, penangkapan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia," jelasnya. (tim/gan/jp).