BREAKING NEWS

Senin, 19 Februari 2024

100 Persen Pejabat Barito Timur Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

TAMIANG LAYANG- Per 15 Februari 2024, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN seluruh pejabat di Kabupaten Barito Timur telah mencapai 100 persen. Tercatat sejumlah 229 LHKPN telah dilaporkan oleh pejabat eselon II, bendahara pengeluaran keuangan dinas, pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK diatas satu miliar, dan seluruh kepala desa. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar mengatakan, laporan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan publik.

"Pelaporan LHKPN tersebut telah selesai 15 Februari 2024 dari batas akhir 31 Maret 2024," kata Panahan Moetar kepada awak media, Senin (19/2).

Menurutnya, dengan melaporkan harta kekayaan, pejabat tersebut menunjukkan kesediaan untuk menjalani proses pengawasan yang ketat demi mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. 

Laporan LHKPN ini mencakup aset, hutang, dan kewajiban finansial lainnya yang dimiliki oleh pejabat tersebut, serta asal-usulnya.

Dikatakan Sekda, hal ini memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk memantau dan menilai apakah pejabat tersebut memiliki aset yang tidak proporsional dengan pendapatan yang sah.

"Dengan demikian, diharapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prinsip yang lebih dihormati dan diterapkan di semua tingkatan pemerintahan," demikian Sekda Bartim. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes