TAMIANG LAYANG- Dari awal Januari 2024, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap tujuh terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika di wilayah itu di lima Tempat Kejadian Perkara atau TKP berbeda.
Pertama, pada Rabu (10/1) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Nansarunai Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, anggota satresnarkoba menangkap seorang pelaku berinisial CDP (39) dirumahnya.
Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Kedua, pada Kamis (11/1) sekira pukul 11.00 WIB di sebuah barak Jalan Teluk Dalam, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, anggota satresnarkoba kembali menangkap seorang pelaku berinisial Y (43).
Dari tangan pelaku yang diketahui warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalsel ini, anggota mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram beserta barang bukti lainnya.
Ketiga, pada Kamis (18/1) di sebuah rumah Jln. Eks Pertamina Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, anggota kembali menangkap tiga pelaku yang masing-masing berinisial V (43), RPA (25) dan SA (26).
Dari tangan tiga pelaku itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua puluh empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6 gram lebih beserta barang bukti lainnya.
Ke empat, pada Kamis (25/1) sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di depan Mako Polres Barito Timur, anggota kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berinisial EG (54) dan P (48).
Dari tangan dua pelaku itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepuluh paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K mengatakan, penangkapan tujuh pelaku ini atas adanya informasi dari masyarakat.
"Atas informasi itu, kemudian anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap ke tujuh pelaku ini beserta barang bukti," kata AKBP Viddy Dasmasela didampingi Wakapolres Bartim, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas saat memimpin press conference di Aula Wira Satya Polres Barito Timur, Selasa (6/2).
AKBP Viddy menegaskan, bahwa saat ini ke tujuh pelaku itu beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menyebutkan, tujuh tersangka yang ditangkap ini dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka CDP disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pelalu Y disangkakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sementara untuk tersangka V, RPA dan SA disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan untuk tersangka EG dan P disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian AKBP Viddy Dasmasela. (