BREAKING NEWS

Selasa, 13 Februari 2024

KPU Barito Timur Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara Rusak Jelang Pemilu 2024

TAMIANG LAYANG- Sebanyak 17.500 surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI yang rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur dengan cara dibakar untuk menghindari adanya penyalahgunaan.

Pemusnahkan puluhan ribu surat suara rusak itu disaksikan Pj Bupati Barito Timur, Sekda Barito Timur, beberapa kepala OPD, TNI, Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol (KBP) Setyo K Heriyatno, jajaran Polres Barito Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta jajaran KPU Kabupaten Barito Timur. 

Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita mengatakan, pemusnahan puluhan ribu surat suara rusak yang disaksikan langsung jajaran Forkopimda dan Bawaslu ini agar diketahui bahwa seluruh surat suara yang ada di gudang logistik sudah tidak ada. 

"Kami saat ini fokus untuk pemenuhan, dan tidak fokus pada yang rusak, tetapi secara detail yang rusak ada," kata Satya Hedipuspita kepada wartawan usai pemusnahan surat suara rusak, di halamam Gudang Logistik Pemilu Tahun 2024, Selasa (13/2).

Satya menjelaskan, bahwa pemusnahan ini dimaksudkan agar tidak ada prasangka penggelembungan surat suara dan lainnya. 

"Dengan berakhirnya pemusnahan surat suara yang rusak ini, maka sesuai standar operasional prosedu atau SOP kita sudah menyelesaikan tahapan penyerahan logistik ke dalam hari H," terangnya. 

Satya mengatakan, bahwa di tiap-tiap tempat pemungutan suara atau TPS, ada dua persen surat surat pengganti atau pelengkap yang sudah ada di masing-masing TPS. Sehingga itu surat suara yang bisa digunakan untuk di TPS. 

"Jika itu tidak digunakan maka akan dikembalikan, dan nantinya pada saat pengembalian itu juga ada surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara rusak, dan surat suara tidak digunakan," katanya. 

Satya menegaskan, bahwa surat suara itu nantinya akan dimusnahkan enam bulan mendatang setelah pemilihan selesai semua dan tidak ada masalah lagi. 

Satya menuturkan, jika ada terjadi pelanggaran di satu TPS dan nantinya dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, pihaknya juga sudah menyiapkan surat suara untuk PSU tersebut. 

"Seandainya ada terjadi, maka akan kami distribusikam surat suara tersebut," tuturnya. 

Satya mengatakan, bahwa ketersediaan untuk surat suara pemungutan suara ulang atau PSU, yang hanya tersedia di kabupaten/kota adalah Presiden 1.000 lembar, dan masing-masing dapil kabupaten 1.000 lembar. 

"Untuk keberadaan surat suara itu semuanya di gudang logistik KPU Kabupaten Barito Timur," demikian Satya Hedipuspita. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes