BREAKING NEWS

Senin, 18 Maret 2024

DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2024

PURUK CAHU- DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2024 dalam rangka penyampaian hasil reses anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang lambang DPRD Kabupaten Murung Raya, di ruang rapat DPRD setempat, Senin (18/3).

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Pj Bupati Mura, Hermon, Pj Sekda Rudie Roy, Asisten 3 Batara, para Forkopimda, para Kepala OPD lingkup Mura dan para tamu undangan lainnya. 

Ketua DPRD Mura, Doni yang didampingi Waket Likon Rahmanto Muhiddin saat memimpin rapat mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2023 tanggal 30 November tahun 2003 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.

"Dalam keputusan penetapan pembentukan program tersebut, ada 9 buah Raperda yang jadi prioritas bersama untuk dibahas antara DPRD dengan tim pemerintah daerah tahun 2024," ucap Doni. 

Atas dasar keputusan tersebut, kata Doni, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Murung Raya menyusun jadwal kegiatan dalam satu masa sidang, sehingga dengan 1 jadwal ada 3 buah Raperda yang seharusnya diserahkan dalam rapat paripurna. 

Satu buah Raperda usulan inisiatif dari DPRD dan dua buah Raperda usulan inisiatif dari Pemerintah daerah.

"Tetapi karena sampai saat ini kita tidak menerima surat masuk dari pemerintah daerah berarti hanya satu buah Raperda tentang lambang DPRD yang bisa kita terima dalam rapat paripurna pada hari ini, dan akan menjadi sebuah catatan untuk pemerintah bahwa 2 buah raperda yang harusnya kita sepakati masih belum disampaikan," ujarnya. 

Oleh karena itu, kata Doni, secara administrasi telah disampaikan surat dari Dewan Pimpinan DPRD Mura kepada pemerintah daerah dengan surat nomor 170/05/ DPRD/III/2024 per tanggal 13 kemarin Tahun 2024.

Ketua DPRD Mura, Doni juga menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pada Pasal 88 Ayat 4 dijelaskan bahwa reses di laksanakan sebanyak 3 kali dalam satu tahun sesuai dengan masa persidangan DPRD yang dilakukan secara berkelompok atau perorangan. 

Penjadwalan masa reses oleh Badan Musyawarah DPRD Mura untuk masa sidang 1 tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 4-9 Maret 2024, dilanjutkan dengan alat kelengkapan DPRD yang ada di DPRD Kabupaten Murung Raya. 

Dalam hal ini, sambung Doni, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menjemput dan menginput aspirasi masyarakat yang diwakilinya melalui pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Murung Raya yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.

"Sehingga nantinya dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat merupakan momentum penting untuk memperjuangkan aspirasi dan pokok-pokok pikiran masyarakat yang salah satunya bersumber dalam pelaksanaan reses itu sendiri," pungkas Doni. (maya/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes