BREAKING NEWS

Jumat, 29 Maret 2024

Sempat DPO, Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Pemuda Tewas di Desa Tambangan Akhirnya Diringkus Polisi

KANDANGAN- Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, salah satu pelaku pengeroyokan yang menyebabkan pemuda tewas dan seorang luka-luka di Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya berhasil diringkus polisi. 

Pelaku berjumlah tujuh orang yang diamankan jajaran Polres HSS yaitu, PAN alias Jarot (20), ROS (20), MNA (23), AR (17), KH (45), DAR (17), serta AR (22) meski sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil di ringkus.

Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu menjelaskan, seluruh pelaku pengeroyokan berhasil diamankan termasuk AR yang telah menyerahkan diri.

"Alhamdulillah jajaran saya berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pengeroyokan dalam waktu 1x24 jam," ucap AKBP Leo Martin Pasaribu, Jum'at (29/3). 

Sementara, MR meninggal setelah mengalami luka fatal pada bagian belakang kepala karena menerima pukulan keras dari pelaku.

Sedangkan Takwa menderita luka-luka dan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daha Sejahtera.

Sedangakan untuk para pelaku dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan hasil penyidikan.

Pelaku anak yaitu DAR (17) dan AF (17) dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya, ROS (20), MNA (23), KH (45), serta AR (22) disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara karena membuat korban Takwa luka-luka.

Dua pelaku terakhir yaitu PAN alias Jarot (20) dan KH (45) dikenakan pasal yang cukup berat karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial MR hingga tewas.

"Pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP dengan ancaman 15 tahun," demikian Kapolres HSS. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes