BREAKING NEWS

Jumat, 19 April 2024

Polres Seruyan Musnahkan Puluhan Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

KUALA PEMBUANG- Jajaran Polres Seruyan, Polda Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 21,8 gram, dan berat bersih 10,25 gram yang di sita dari tangan tersangka beberapa waktu lalu. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Dwi Priyono, mewakili Kejari Seruyan Muhammad Karyadie, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Rica, Jum'at (19/4) . 

Barang bukti jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan itu dikubur ke dalam tanah dan langsung ditutup rapat-rapat. 

Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry menerangkan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tujuannya agar barang bukti yang disimpan dan diamankan di Mapolres Seruyan tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara narkotika," ujar Kompol Hendry. 

Ia menyebut, bahwa angka kejahatan narkotika semakin meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, sambung Kompol Hendry, perlu dukungan dari semua pihak terutama dari media dan masyarakat untuk ikut serta mensosialisasikan bahwa betapa bahayanya penggunaan narkoba, terutama mengingatkan dari kalangan masyarakat khususnya generasi muda. 

"Dengan harapan generasi emas kita kedepan akan bebas dari narkoba," ujarnya. 

Ia mengatakan, untuk pengedar atau penjual bila ditemukan akan dihukum seberat-beratnya.

"Untuk itu, mari bersama-sama memberantas narkoba dalam bentuk apapun, dan kita harus selalu berperan aktif untuk memantau, menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat, serta untuk keselamatan generasi bangsa dan negara yang kita cintai ini, tentang adanya bahaya narkotika,“ jelas Kompol Hendry. 

Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 UU RI Momor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes