BREAKING NEWS

Jumat, 03 Mei 2024

Begini Penjelasan Ari Panan Hasil Koordinasi Terkait Jalan Hauling PT MUTU yang Dipermasalahkan Warga Ketab

TAMIANG LAYANG- Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P Lelu menjelaskan hasil koordinasi dengan Pemkab Barito Selatan terkait jalan hauling batubara PT Multi Tambangjaya Utama atau MUTU yang melintasi wilayah Barito Timur dan dipermasalahkan oleh warga Desa Ketab.

"Kamis (2/5) kemarin, kami telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Barito Selatan, dan akhirnya menghasilkan lima poin kesimpulan," kata Ari Panan di Tamiang Layang, Jumat (3/5).

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Setda Barito Selatan tersebut, dari Pemkab Barito Selatan dihadiri Asisten III Setda, Kabag Pemerintahan dan Kabag Ekonomi. Sedangkan dari Barito Timur dihadiri Asisten I Setda, Kabag Pemerintahan, Camat Pematang Karau, Kabid dan Staf Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Perkim, Kepala Desa Ketab, Ketua BPD Ketab, Kapolsek Pematang Karau dan personel Satintel Polres Barito Timur serta dari pihak PT MUTU hadir bagian Humas.

Adapun kesimpulan hasil koordinasi yang dimaksud Ari Panan yaitu koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut mediasi tuntutan warga Desa Ketab kepada PT MUTU yang dilaksanakan tanggal 26 April 2024 di Kantor Camat Pematang Karau.

Selanjutnya Pemkab Barito Selatan dan Barito Timur serta perwakilan PT MUTU menyepakati wilayah Desa Ketab sepanjang 11,26 kilometer dan wilayah Desa Bambulung sepanjang 13.86 kilometer masuk jalur hauling tambang PT MUTU.

"Dalam rapat koordinasi disepakati juga bahwa yang menjadi acuan dalam pembahasan tata batas ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah," lanjut Ari Panan.

Dia juga mengungkapkan, bahwa PT MUTU akan mempertimbangkan usulan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/PPM) yang diajukan warga Desa Ketab.

"Kemudian masalah pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh PT MUTU pada tahun 2006 maupun hal lainnya akan dibicarakan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, pada 26 April 2024, Pemkab Barito Timur bersama TNI dan Polri melakukan mediasi atas tuntutan warga Desa Ketab terhadap PT MUTU menyusul rencana warga melakukan demo dan menutup jalan hauling perusahaan tersebut.

Adapun tuntutan warga yaitu, penyaluran dana CSR di Desa Ketab dan proses pembebasan lahan untuk jalur hauling tambang yang telah dipakai perusahaan sejak tahun 2006. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes