BREAKING NEWS

Rabu, 15 Mei 2024

DPMDSos Barito Timur Adakan Rakor Terkait Menyepakati Jadwal Salur Dana Desa Tahap II

TAMIANG LAYANG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial atau DPMDSos Kabupaten Bartim, bersama Inspektorat Bartim, Kasi PMD Kecamatan se-Bartim, Tenaga Ahli P3MD Bartim, Pendamping Desa atau PD, Pendamping Lokal Desa atau PLD se-Bartim mengadakan rapat koordinasi terkait untuk menyepakati jadwal penyaluran Dana Desa atau DD tahap II Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di aula pertemuan DPMDSos setempat, Rabu (15/5). 

Rakor yang dibuka oleh Plt. Kadis PMDSos Bartim, Osa Awatano, melalui Sekretaris Cristian Pantamei itu juga membahas terkait penegasan dalam pembuatan surat pertanggungjawaban keuangan tahap I yang diserahkan kepada pemerintah kecamatan, penegasan pembayaran pajak desa, dan hal-hal yang dianggap perlu. 

Dalam sambutannya Plt. Kadis PMDSos Bartim, Osa Awatano, yang dibacakan Sekretaris Cristian Pantamei mengatakan, bahwa rapat koordinasi ini bertujuan agar menyamai persepsi setiap kegiatan dan pertanggungjawaban desa yang didampingi.

"Sehingga hasil laporan kepada pemerintah kabupaten dan pusat sama dan sesuai dengan permintaan yang diharapkan," ujarnya. 

Ia mengatakan, bahwa rakor ini juga dalam rangka menyepakati salur tahap II, baik DD, ADD dan DBHPRD untuk kegiatan. 

"Untuk salur tahap II, realisasi dana desa atau DD tahap I sudah dilaksanakan 80 persen, SPJ selesai dan diserahkan kepada pemerintah kecamatan secara tertulis bukti fisik, selesai rekon aset desa tahun 2023, dan rampung setor pajak tahap I dan sisa pajak tahun 2023," ujarnya. 

Kemudian, kata Cristian, jika ada permasalahan, maka segera lakukan koordinasi kepada OPD yang terkait dengan permaslahan yang sedang dihadapi.

Kesepakatan bersama inspektorat bersama dengan pemerintah kecamatan jika akan melakukan audit tetap berkoordinasi bersama agar setiap permasalah di desa bersama-sama dalam pembinaannya.

"Kepada TA, PL, PLD P3MD agar membantu melakukan pemetaan permasalahan ataupun dalam penyelesaian pekerjaan," kata Cristian. 

Cristian menjelaskan, bahwa salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintah desa, dimana setiap aparaturnya mampu memberikan pelayanan, dan mampu membawa kondisi masyarakat desa kearah kehidupan yang lebih baik serta dalam tata kelola keuangan atau anggaran juga berjalan dengan baik dan tertib.

"Selain itu, juga pendampingan dari pihak pendamping lokal desa, pendamping desa dan tenaga ahli P3MD yang mumpuni dalam pemerintah melakukan pendampingan beserta
Kecamatan dan pemerintah daerah dalam memantau dan menlakukan monitoring dan evaluasi kepada desa," terangnya. 

Lebih lanjut Cristian mengatakan, bahwa dalam suatu perencanaan fungsi APBDes adalah sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, dapat menjamin rencana kegiatan, yang dalam artian mengikat pemerintah desa dan semua pihak terkait.

APBDes juga berfungsi untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang sudah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dengan jumlah yang pasti, sehingga hal tersebut dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

"Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa," jelasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes