BREAKING NEWS

Senin, 27 Mei 2024

Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan, Pj Bupati Barsel Siap Lanjutkan Tugas

BUNTOK- Pj Bupati Barito Selatan, H Deddy Winarwan, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Barsel yang diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (27/5).

Penyerahan SK tersebut bertepatan dengan upacara hari jadi Kalteng ke- 67, dan perpanjangan masa jabatan Deddy Winarwan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-1106 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Barito Selatan, maka Dedy Winarwan tetap melanjutkan tugas memimpin Kabupaten Barsel.

Pertimbangan Kemendagri dalam memberikan perpanjangan masa tugas adalah kinerja yang baik Pj Bupati Barsel dalam memimpin Kabupaten Barsel dengan beberapa pencapaian prestasi. Diantaranya tingkat nasional meraih penghargaan dan menerima insentif fiskal kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrim tahun 2023.

‘’Perpanjangan masa tugas ini merupakan amanah dari pimpinan yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, perpanjangan ini turut memberikan semangat baru untuk melanjutkan berbagai perubahan di Kabupaten Barito Selatan," ujar Deddy di sela-sela acara peringatan HUT ke-67 Kalteng.

Pj Bupati Barsel juga menggenjot pembangunan infrastruktur, penanganan kesehatan masyarakat mulai dari stunting, pemberdayaan PKK dan posyandu dengan lebih dari 8 skala prioritas. 

Kemudian, juga menangani peningkatan kapasitas Sumber Daya Masyarakat serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan serta memastikan ASN bersikap netral pada pemilu 2024.

Deddy juga sudah melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan forkopimda, menyambangi tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk  menyerap saran dan masukan serta aspirasi untuk bersama-sama membangun Barsel yang sudah baik menjadi lebih baik. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes