BREAKING NEWS

Kamis, 30 Mei 2024

Mediasi Masyarakat dan PT. ASL Tak Mencapai Kesepakatan

TAMIANG LAYANG- Mediasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur antara masyarakat Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, dan Desa Harara, serta Desa Pulau Patai, Kecamatan Dusun Timur dengan PT. Alam Sukses Lestari (ASL) tidak menghasilkan kesepakatan, Kamis (30/5) di Ruang Rapat Wakil Bupati setempat.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Bartim, Ari Panan P Lelu, dan dihadiri perwakilan dari berbagai pihak seperti Kasatpol PP, Kabag Ops Polres Bartim, Kasi Intel Kejari Bartim, Perwakilan Dandim 1012/Buntok, dan Perwakilan BPN Bartim.

Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu mengatakan, bahwa dalam mediasi itu, kedua belah pihak, baik masyarakat maupun PT. ASL tidak ada mencapai kata sepakat. 

"Masyarakat menuntut dikeluarkan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH. Sementara PT. ASL ingin tetap menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pemegang izin PBPH," ucap Ari Panan.

PT ASL merupakan subkontraktor dari Adaro Indonesia yang beroperasi untuk mengelola aset kehutanan Adaro. Mereka memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dan mengelola kawasan hutan seluas 19.530 hektare berdasarkan Surat Keputusan 1197 MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021 untuk kawasan hutan dan gambut di Kabupaten Barito Timur.

PT ASL menjalankan aktivitasnya dengan mengelola lingkungan dan keragaman hayati, melakukan patroli di hutan untuk menjaga area, serta berinteraksi dengan masyarakat sekitar melalui kegiatan pemberdayaan sosial. Meski demikian, upaya mediasi belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes