BREAKING NEWS

Sabtu, 11 Mei 2024

Tim Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala Tangkap Dua Sekawan Pelaku Judi Online

MARABAHAN- Tim Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan dipimipin langsung Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto berhasil mengungkap kasus perjudian secara online dalam Operasi Sikat Intan 2024.

Dalam pengungkapan itu, Tim Macan Bahalap berhasil menangkap dua sekawan pelaku yang masing-masing berinisial SY (47) dan AB.

Kedua pelaku yang merupakan Warga Berangas Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel itu ditangkap pada Rabu (8/5). 

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasih Humas Iptu Marum, Sabtu (11/5) membenarkan terhadap penangkapan tersebut. 

"Iya benar, anggota Satreskrim Tim Macan Bahalap berhasil menangkap dua sekawan pelaku perjudian secara online di wilayah hukum Polres Barito Kuala," ujarnya. 

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Barito Kuala, AKP Morris Widhi Harto menambahkan, bahwa pengungkapan tindak pidana judi online ini setelah adanya informasi dari masyarakat.

"Berbekal informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, dan setelah beberapa hari akhirnya kedua pelaku berhasil kami tangkap," katanya. 

AKP Morris Widhi Harto menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku SY, dirinya sudah tiga bulan melakoni perjudian online tersebut. 

"Sedangkan pelaku AB melakukan judi online dengan menembakkan angka ke situs togel judi online melalui pelaku SY," tuturnya. 

"Dalam situs itu pengumuman penenang dilakukan setiap jam 24.00 malbam hari dan situs buka setiap hari," tambah AKP Morris.

AKP Morris Widhi Harto menyebut, bahwa dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, dari pelaku SY berhasil disita barang bukti satu buah handphone dan dua duah buku catatan rekapan togel.

"Sedangkan dari pelaku AB berhasil disita satu buah handphone dan tiga buah buku catatan rekapan togel," sebutnya. 

AKP Morris Widhi Harto mengatakan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana," jelas AKP Morris Widhi Harto. (hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes