BREAKING NEWS

Minggu, 30 Juni 2024

Pj Bupati Erlin Hardi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 1.210 BPD se-Kapuas

KUALA KAPUAS- Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.210 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Rujab Bupati Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas, Sabtu (29/6). 

Hadir dalam acara pengukuhan tersebut, Sekda Kapuas, unsur Forkopimda, Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas, Camat, dan tamu undangan lainnya.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, mengucapkan selamat atas kepada seluruh BPD yang telah dikukuhkan.

Dikatakannya, melalui revisi atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini salah satu hal yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas bagi Kades dan BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat di desa," kata Erlin Hardi.

Oleh karena itu, Erlin Hardi, berharap bagi BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan hendaknya memaknai ini sebagai sarana untuk dapat bekerja dan berbuat yang lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.

"Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa." pesan Erlin Hardi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Budi Kurniawan dalam laporannya menyebut, total ada 1.210 BPD se-Kabupaten Kapuas yang dikukuhkan.

Dikatakannya, perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

"Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang dua tahun, berlaku sejak tanggal dikukuhkan," ungkapnya. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes