BREAKING NEWS

Jumat, 14 Juni 2024

Satresnarkoba Polres Barito Kuala Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan, kembali mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial KSW (47) dan KA (37). 

Kedua tersangka yang merupakan warga Kota Banjarmasin, Kalsel itu ditangkap pada saat di pinggir Jalan Komplek Bumi Angkasa Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, Kamis (13/6) sekira pukul 17.45 WITA. 

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Marum, di Marabahan, Jum'at (14/6) membenarkan atas penangkapan tersebut. 

"Iya benar, anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku pengedar sabu," ujar Iptu Marum. 

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Barito Kuala, AKP Mashuri, menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku pengedar sabu ini berawal atas informasi yang didapat dari masyarakat. 

"Berbekal informasi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku KSW dan KA," terangnya. 

AKP Mashuri menyebut, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didapati barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 10,20 gram, dan berat bersih 9,86 gram. 

Turut diamankan, satu unit sepeda motor, satu lembar tissue, satu kotak obat merk sanmol paracetamol, dan satu lembar plastik berwarna hitam. 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku di persangkaan telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian AKP Mashuri. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes