TAMIANG LAYANG- Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji dalam rapat paripurna istimewa I masa sidang I tahun sidang tahun 2024, di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD Barito Timur, Rabu (14/8).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua Ariantho S Muler, dan Depe.
Turut hadir Sekda Bartim, unsur FKPD, Kepala OPD lingkup Pemkab Bartim, Camat, pengurus APDESI Bartim, dan para keluarga Anggota DPRD Bartim.
Proses pelantikan dan pengucapan sumpah/janji dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Moch. Isa Nazarudin, kepada 25 anggota DPRD Bartim.
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Indonesia, Tito Karnavian, yang dibacakan Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan, menyampaikan, ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini hasil Pemillhan Umum Tahun 2024 yang merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan
sebagai sarana demokrasl yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tentunya kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar," ucapnya.
Ia atas nama pemerintah juga mengucapkan tertma kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
"Selanjutnya, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemda, pihak keamanan, rkan-rekan media/pers, dan seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai," ucapnya lagi.
Indra menekankan, bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda telah disebutkan 3 fungsi DPRD yaitu, Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Selain itu, beberapa hal yang perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Kemudian, kata Indra Gunawan, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, diharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapatnmemberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personel yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024," ujar Indra Gunawan.
Indra menambahkan, bahwa Pemilu Tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangannpolitisi semata. Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku yang baik.
"Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, pertu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya," tambahnya.
Indra berharap, melalui pelatihan dan pengembangan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien.
"Hal itu demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat," demikian Indra Gunawan. (zi/jp).