MARABAHAN- Setelah Pemilu 2024, sebanyak 35 anggota DPRD Barito Kuala (Batola) periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah pada Jum'at, 9 Agustus 2024. Prosesi pelantikan ini berlangsung dalam sidang paripurna istimewa yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Dwi Ananda Fajarwati.
Dalam prosesi tersebut, pengucapan sumpah dan janji dilakukan serta berita acara sumpah ditandatangani secara simbolis oleh dua perwakilan anggota DPRD yaitu, Syarif Faisal dan Amalia Shaleha Putri.
Saleh kembali ditunjuk sebagai ketua sementara DPRD Batola, didampingi oleh Harmuni sebagai wakil ketua sementara.
Penyerahan palu pimpinan DPRD dari wakil ketua demisioner, Muhammad Agung Purnomo, kepada Saleh menandai peralihan kepemimpinan.
Pelantikan ini disaksikan oleh Plh Bupati Batola, Zulkipli Yadi Noor, anggota Forkopimda, para pimpinan SKPD, Kades se-Kabupaten Batola, tokoh agama, masyarakat, organisasi pemuda, dan keluarga anggota DPRD yang baru dilantik. Untuk pengamanan, Polres Batola menurunkan 41 personel yang bertugas di sekitar ruang rapat paripurna.
Dalam sambutannya Saleh mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Barito Kuala atas partisipasinya dalam Pemilu 2024, serta kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas kontribusinya dalam membangun Batola.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, dan perangkat keamanan yang memastikan Pemilu berjalan lancar, serta damai dan aman.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan uang jasa pengabdian kepada anggota DPRD Batola periode 2019-2024 yang diwakili Basuki.
Sementara itu, Plh Bupati Zulkipli Yadi Noor, dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD Batola yang baru dilantik, dan mengingatkan mereka untuk menjaga amanah masyarakat dengan kinerja yang optimal.
"Anggota DPRD diharapkan berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya dengan integritas, serta fokus pada tiga fungsi utama legislator, pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan,” ucapnya.
Zulkipli juga mengajak anggota DPRD untuk menjaga keselarasan pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota guna mengoptimalkan potensi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Anggota DPRD juga dituntut untuk mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan," pungkasnya. (bas/al/her/jp).