KUALA PEMBUANG- Dusun Nusa Tujuh adalah salah satu dusun yang terletak di Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, yang pada awalnya dusun ini merupakan bantuan bangunan dari Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, fan memiliki 63 jiwa kepala keluarga.
Namun, sejak tahun 1997 Dinas Sosial tidak pernah lagi membina atau membantu dusun tersebut, dan akhirnya warga Dusun Nusa Tujuh berpindah meninggalkan tempat, ada yang Ketumbang Kubang, Tumbang Laku dan Tumbang Gugup.
Atas hal itu, Mantan Legislator dari Fraksi Golkar Atinita, menjelaskan, bahwa dari 63 jiwa kepala keluarga itu hanya tersisa 48 kepala keluarga yang berada menetap di Dusun Nusa Tujuh.
"48 KK yang tersisa di Dusun Nusa Tujuh ini ada yang beberapa KK menempati dalam satu rumah, karena mereka ada yang belum memiliki rumah tempat tinggal," kata Atinita saat dikonfirmasi media ini di kediamannya, Kamis (15/8).
Atinita menyebutkan, bahwa 48 KK ini terdiri dari laki-laki 149 orang dan perempuan 151 orang. Sedangkan untuk luasan wilayah Dusun Nusa Tujuh ini seluas 450 hektare.
"Sementara untuk mata penceharian warga Dusun Nusa Tujuh ini sehari-harinya sebagian ada yang bertani, yang terdiri dari pekerja tani 151 orang, wiraswasta 100 orang, PNS 2 orang, dan tenaga kesehatan 1 orang," sebutnya.
Terkait tempat ibadah, Atinita, menjelaskan, ada gereja yang dibangun dengan mandiri atau swadaya masyarakat saja.
"Sedangkan mengenai rumah tempat tinggal warga adalah bangunan mereka sendiri, tidak semata mata meminta bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Seruyan," ujarnya.
Bahkan lanjut Atinita, rumah bantuan dari Dinas Sosial itu boleh dikatakan tidak ada lagi, dan sudah direnovasi semua dengan mandiri dari hasil jerih payah warga sendiri, dan tidak bergantung penuh dengan pemerintah.
Sedangkan untuk masalah jalan, Atinita mengatakan, melalui jalur jalan darat antara Seruyan dan Kalimantan Barat.
"Selanjutnya, pasilitas telkom juga sudah ada," jelasnya.
Menurutnya, jarak antara dari desa asal yaitu, Buntut Sapau antara dengan Dusun Nusa Tujuh hampir kurang lebih lima kilo meter.
"Jika dibandingkan kondisi saat ini Dusun Nusa Tujuh lebih maju daripada desa asalnya yaitu, Buntut Sapau, dan hampir 20 tahun sudah lamanya pemisahan diri antara Dusun Nusa Tujuh dari desa asal," tutur Atinita.
Atinita menambahkan, jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8 tentang desa, yang mana bunyinya mengatur tentang pemekaran desa harus dengan syarat memiliki 1.000 jiwa penduduk baru bisa mengajukan pemekaran atau untuk mendefinitifkan desa.
"Untuk desa yang berada di wilayah Kabupaten Seruyan rata-rata tidak ada sampai 1.000 jiwa dalam satu desanya," ujar Atinita.
"Sedangkan dalam Pasal 8 itu, bisa kita abaikan dan minta pertimbangan dan ada fakta-fakta pendukung lainnya, tidak juga dengan seharusnya persyaratan harus 1.000 jiwa baru harus bisa dimekarkan menjadi desa," imbuhnya.
Atinita membeberkan, bahwa selama ini yang menjadi polimik adalah permasalahan dengan terbenturnya Pasal 8 tentang peraturan pemekaran desa.
"Itu juga sudah pernah kita dibicarakan dengan komisi I gang membidangi pemerintahan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Atinita juga menceritakan, saat pihaknya berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng, tidak juga menekankan syarat yang seharusnya memilki 1.000 jiwa baru bisa menjadi desa yang dimekarkan atau desa definitif.
"Harapan kami kepada pihak pemerintah daerah untuk bisa membahas peraturan daerah (Perda) terkait masalah peraturan pemekaran tentang desa tersebut," pintanya.
Atinita juga berharap, kepada Pemkab Seruyan dalam hal ini, Pj Bupati Djainuddin Noor melalui Pj Sekda Seruyan, Bahrun Abbas bisa tanggap mengenai pemekaran tentang desa, terutama pengajuan pemekaran Dusun Nusa Tujuh, Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan.
"Mudah-mudahan Pj Sekda Seruyan, Bahrun Abbas bisa tanggap dan bisa merealisasikan harapan warga Dusun Nusa Tujuh ini. Mengingat permintaan ini merupakan usulan yang ketiga kalinya. Semoga kali ini segera bisa dikabulkan oleh pemerintah setempat," harap Atinita. (gan/jp).