KUALA PEMBUANG- Beberapa waktu lalu, Kota Kuala Pembuang digemparkan dengan beredarnya rumor bahwa terjadi kebocoran anggaran operasional pada kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan.
Rumor itu berhembus kencang kemana-mana, sehingga memancing berbagai kalangan untuk mencari tahu kebenaran kabar yang sudah beredar luas itu.
Kabar bocornya anggaran operasional Bawaslu Seruyan yang sudah beredar luar disalah satu staf pengendali Operator Aplikasi Sakti atau bendahara keuangan dengan menggunakan Code OTP (One-Time Password) adalah kode rahasia yang dikirimkan untuk memverifikasi transaksi keuangan online.
Bocornya anggaran keungan itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh Bendahara yang berada di provinsi karena ada penggunaan dana yang mencurigakan. Untuk itu, pihak operator di provinsi meminta untuk mengecek hal tersebut kepada Bawaslu Seruyan.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang yang diduga digelapkan itu sebesar Rp1,9 miliar. Anggaran yang diduga sudah terpakai oleh terduga tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap.
Untuk mencegah kebocoran anggaran semakin besar, maka pihak Bawaslu Seruyan meminta agar untuk sementara rekening Bawaslu Seruyan diblokir sambil menunggu hasil investigasi internal.
Dari informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat Seruyan pada khususnya, bahwa oknum pegawai Bawaslu itu masih berstatus pegawai honorer, dan sudah di non aktifkan. Menurut kabar, uang tersebut diduga digunakan untuk main Judi Online (Judol ) dan dilakukannya seorang diri.
Mendengar isu yang sudah beredar cukup luas di kalangan masyarakat seruyan, Media ini melakukan konfirmasi langsung kepihak Bawaslu Seruyan yaitu, kepada ketua Bawaslu Seruyan, Umar Zahid Bustomi didampingi Kordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Kordiv Humas) Nur Cholid Hidayat, Rabu (25/9).
Setelah di konfirmasi, Umar Zahid Bustomi membenarkan telah terjadi kebocoran anggaran keuangan disalah satu staf Operator Aplikasi sakti atau Bendahara keuangan.
"Masalah ini sudah ditangani oleh pihak penegak hukum," ungkapnya dengan singkat.
Terpisah, Praktisi Hukum H Rajali, dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu (28/9) terkait dugaan adanya kebocoran anggaran dana hibah pada Bawaslu Seruyan itu.
"Kalau ternyata ada dua alat bukti permulaan yang cukup, maka terduga pelaku bisa dijadikan tersangka, dan terbukti melakukan tindakan korupsi," kata H Acut sapaan akrabnya sehari hari.
"Dan sejauhmana proses hukumnya, kita tunggu saja proses selanjutnya dari pihak yang berwajib," imbuh Rajali.
Sementara itu, salah satu pejabat di Seruyan meminta kepada pihak kejaksaan dan polres setempat agar menelisik dan menindak lanjuti permasalahan ini lebih jauh dan lebih dalam lagi karena hal ini menyangkut keuangan negara.
"Selain itu, juga agar permasalahan ini menjadi terang benderang dan menjadi pelajaran bagi yang lain," ungkap Pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu. (tim/gan/jp).