KUALA PEMBUANG- Maraknya pemberitaan berbagai media, baik nasional, cetak dan online maupun lokal setempat terhadap kebocoran anggaran pada Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seruyan kurang lebih Rp1,9 miliar belakangan ini membuat banyak pihak merasa prihatin dan mempertanyakan sejauh mana pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari uang rakyat itu.
Tidak tanggung-tanggung, dana hibah yang digelontorkan untuk Bawaslu Seruyan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seruyan tahun 2024 ini mencapai angka kurang lebih Rp12 miliar lebih.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seruyan, Harta Sima, ketika ditemui media ini di Kantor DPRD Seruyan, Senin (30/9), mengatakan, bahwa dirinya sangat prihatin terhadap kebocoran anggaran yang terjadi pada Bawasu Seruyan itu.
"Pemerintah daerah sudah memfasilitasi dana penyelenggaraan Pilkada, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, TNI, dan Polri. Dananya sudah bergeser kerekening masing-masing," ujar Harta Sima.
Khusus untuk Bawaslu, kata Harta Sima, besarnya Rp12 miliar lebih. "Pemerintah daerah melalui Kesbangpol sudah mentransfer ke rekening Bawaslu," ujarnya.
Terkait masalah yang ada saat ini di Bawaslu Seruyan, ujar Harta Sima, pihaknya dari Pemerintah Daerah hanya menunggu.
"Kan kita ada jaksa, ada penegak hukum, kami menunggu saja. Kalau kita sudah memberikan itu, maka kita hanya menunggu laporan pertanggungjawabannya," ujarnya.
Terkait masalah hilang atau kebocoran itu, sambung Harta Sima, bukan lagi urusannya, dan pemerintah daerah.
"Tapi ada bagian penegak hukum yang bisa menyidiknya kenapa bisa begitu, bisa hilang dan sebagainya, kita tunggu saja kejaksaan dan kepolisian," tegas Harta Sima.
Belakangan diketahui, kebocoran anggaran dana hibah dikantor Bawaslu Seruyan itu diduga ulah oknum pegawainya yang kecanduan judi online slot.
Sayangnya, pemberitaan diberbagai media tidak menjadi pelajaran akan bahanya judi online slot tersebut. Sehingga ada saja yang masih berangan-angan ingin mendapatkan kekayaan secara instan.
"Celakanya modal untuk berjudi itu uang negara yang peruntukkannya jelas bukan untuk main judi," demikian Harta Sima. (gan/jp).