MARABAHAN- Satuan Resnarkoba Polres Barito Kuala kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku di tempat yang berbeda pada Sabtu (14/9).
Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial HS (39), MA (22) dan BS, yang mana ketiganya merupakan warga di wilayah Kecamatan Anjir Muara, Batola.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas IPTU Marum, di Marabahan, Kamis (19/9) menjelaskan, bahwa pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Anjir Muara sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
"Atas informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HS di rumahnya di Desa Anjir Muara Lama," terang IPTU Marum kepada wartawan.
Dari tangan pelaku HS, berhasil disita satu paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 1,29 gram dan berat bersih 1,12 gram, sebuah tas kecil dan satu buah HP merk realme.
Kemudian, kata IPTU Marum, dari hasil interogasi, pelaku HS mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari pelaku MA.
Berbekal informasi tersebut, Anggota langsung bergerak cepat menuju keberadaan pelaku MA hingga berhasil menangkapnya dirumahnya.
"Dari tangan pelaku MA, anggota menyita barang bukti satu paket sabu yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram, berat bersih 0,15 gram, 1 kotak bekas dan satu buah handphone," ulas IPTU Marum.
Lalu, dari pengakuan MA, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari pelaku BR.
Selanjutnya, anggota bergerak cepat menuju pelaku BR dan berhasil menangkapnya dirumahnya di Desa Anjir Serapat, Kecamatan Anjir Muara, Batola.
Di rumah rumah pelaku BR, anggota berhasil menemukan 13 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 5,16 gram berat, bersih 1,65 gram, dan 3 tiga unit HP berbagai merk.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Batola guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," demikian IPTU Marum. (hru/jp).