PALANGKA RAYA- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3.3765 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Penjabat Bupati Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri dari Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran tentang Perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Barito Utara.
Dalam penyerahan SK perpanjangan Penjabat Bupati turut mendampingi Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Barito Utara, Hj Sri Hartati, beserta jajaran dan Kepala Dinas Nakertranskop-UKM H Mastur, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (25/9).
Dalam sambutannya Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, berpesan embanlah amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat.
"Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. (dsk/my/jp).