BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2024-2029 menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalsel bersama Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel dan Biro Hukum Provinsi Kalsel, Jum’at (13/9) di lantai 4 Gedung DPRD.
Pada rapat yang dibuka oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, dengan agenda Pemilihan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) ini disepakati Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dari Fraksi Golongan Karya sebagai Ketua Pansus, Agus Mulia Husin dari Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai Wakil Ketua Pansus, dan 14 orang perwakilan dari 7 fraksi sebagai anggota pansus.
Ditemui usai rapat, Iskandar, mengatakan, bahwa rancangan peraturan tatib DPRD ini akan dibahas secara komprehensif. Mengingat, hasil produk pansus ini sangat diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 yang baru dilantik pekan lalu tersebut.
"Dalam proses pembahasan pansus nanti tentang materi-materi maupun pasal-pasal yang ada di dalam peraturan tatib akan menjadi bagian daripada dinamika oleh anggota pansus barangkali ada yang ditambah, dikurangi, diselaraskan, mungkin konsideransnya ada yang perlu disimplifikasi pasalnya, dan segala macam,” terang Iskandar.
Ia menambahkan, untuk target penyelesaian, proses penyusunan tatib ini direncanakan akan berlangsung dua minggu, yakni minggu pertama akan digunakan untuk membahas muatan materi serta konsultasi dan minggu kedua diharapkan dapat dilanjutkan dengan penetapan.
"Langkah awalnya kita akan memulai rapat ini (pembahasan substansi materi) pada 17-18 September 2024, kemudian akan ada konsultasi ke Kemendagri. Target kita kalau melihat jadwal itu, paling lambat itu Minggu kedua Oktober kita akan selesaikan pansus, karena tanggal 23-27 September 2024 kita tidak bisa melakukan rapat kerja pansus mengingat kita mendapat undangan orientasi DPRD,” jelasnya. (sar/mah/jp).