KUALA PEMBUANG- Persoalan feri penyeberangan sungai di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, diharapkan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan, Idham BW Kasumah, kepada media ini di kantornya, Selasa (19/11).
Idham BW Kasumah menyarankan kepada pihak yang bersangkutan terkait persoalan feri penyeberangan antara Pj Kepala Desa Ayawan, Siti Rochani dengan salah satu warganya, Syahril agar bisa diselesaikan secara perdamaian dengan melalui secara musyawarah atau dengan cara pendekatan lainnya.
"Besar harapan kami, masalah ini tidak dilanjutkan keranah hukum," kata Idham BW Kasumah.
Idham mengungkapkan, memang untuk persoalan feri penyeberangan di Desa Ayawan tersebut, sejauh ini sudah ditangani oleh berbagai pihak, baik itu kepolisian, kejaksaan dan dinas perhubungan sendiri.
"Jadi, kami berharap masalah ini bisa terselesaikan secara kekeluargaan. Mudah-mudahan ke depan masalah ini bisa selesai dengan baik tanpa merugikan pihak manapun," harap Idham.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan, Ahmad Nasrudin, mengatakan, bahwa berkenaan dengan laporan mengenai perizinan feri penyeberangan di Desa Ayawan Seruyan. Intinya, pihaknya menghimbau kepada seluruh pemilik angkutan sungai dan danau untuk taat pada aturan perundang- undangan yang berlaku.
Ahmad Nasrudin menegaskan, kepada pihak yang bersangkutan, bahwa usaha angkutan sungai dan danau harus memiliki izin angkutan ataupun penyeberangan. Namun, sebelum izin itu diterbitkan, terlebih dahulu harus memiliki legalitas terkait kapal, baik itu registrasi kapal, ukuran kapal hingga kelayakan pengemudi.
"Persyaratan itu yang harus mereka penuhi sebelum mengajukan izin penyeberangan di sungai ataupun danau. Perizinan ini demi kelayakan dan keselamatan baik awak kapal ataupun penumpang," jelasnya. (gan/jp).