BREAKING NEWS

Kamis, 28 November 2024

Pengambilan Keputusan DPRD Kalsel Jadikan 3 Raperda Menjadi Perda

BANJARMASIN- Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, berharap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diambil keputusan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Kalsel bisa memberikan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat di Kalsel.

Harapan tersebut di sampaikan H Muhidin ketika memberikan sambutan tentang pandangan akhir Gubernur Kalsel terhadap pengambilan keputusan atas 3 buah Raperda menjadi Raperda tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK, di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (28/11) pagi.

"Insya Allah, 3 Raperda yang kita paripurnakan menjadi Perda ini, akan memberikan manfaat bagi rakyat kita, akan memajukan daerah, dan memastikan pembangunan di Kalsel terus berlanjut dan berkelanjutan,” kata H Muhidin.

Adapun 3 buah Raperda tersebut. Antara lain tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda; Penambahan Pernyataan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perseroda; dan APBD Tahun Anggaran 2025.

DPRD Provinsi Kalsel terus berkomitmen menelurkan Perda yang memiliki orientasi keberpihakan dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan Banua dari berbagai aspek. Hal ini merupakan wujud optimisme dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas legislasi.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD dan jajaran eksekutif, Plt. Gubernur H Muhidin menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun dan menyelesaikan Raperda tersebut. 

Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari semangat kolaborasi yang kuat demi kepentingan masyarakat Kalsel. (sar/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes