KUALA KAPUAS- Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di bantu Polsek Banjarmasin Selatan menangkap di duga pelaku tindak pidana penipuan dan atau pencurian (gendam/hipnotis) yang terjadi pada Sabtu (21/12/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial BA (65) warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dan DA (51) warga Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1) pagi mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya di Jalan Barito Gg. 13 Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
Kasus itu terbongkar setelah Satuan Reskrim Polres Kapuas mendapat laporan dari Korban MI (65) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, adanya pencurian dengan modus gendam atau hipnotis yang terjadi di Jalan Barito Gg. 13.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pada Selasa (14/1) sekira pukul 18.00 WIB di Jl. Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di bantu Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku.
AKP Abdul Kadir Jailani, menjelaskan, bahwa modus operandi pelaku melakukan penipuan dan atau pencurian (gendam/hipnotis) dengan cara mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap dikarenakan ada orang yang menanamkan (sesuatu yang goib) didepan rumahnya. Kemudian, pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut.
Setelah itu, salah satu pelaku memegang daun yang berada dipergelangan tangan kanan korban dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah, kemudian pelaku menyampaikan bahwa benar korban telah diguna-guna.
Kemudian, pelaku mengajak korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut dan masuk kedalam langgar. Setelah berada didalam, pelaku dan korban duduk dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku, dan satu pelaku berada disebelah kanan korban.
Setelah itu, pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan dibadan korban. Pelaku menyampaikan bahwa dalam pengobatan, korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas, dan salah satu pelaku tersebut melepaskan 1 buah kalung emas beserta mata kalung emas dan 1 buah gelang emas.
Korban melepaskan sendiri 2 buah cincin emas, memasukkannya ke dalam 1 plastik warna hitam dan membungkusnya. Lalu, menyerahkannya kepada korban dan menyampaikan bahwa plastik berwarna hitam tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu magrib dan alangkah baiknya sampai dengan 3 hari.
Setelah sampai rumah, korban menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut didalam lemari dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anak korban. Selanjutnya, anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut, namun setelah di buka alangkah terkejutnya bahwa emas-emas itu telah hilang, dan isi dari plastik hitam tersebut 1 lembar uang Rp5 ribu, 3 buah batu dan 3 buah uang logam.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Adanya laporan tersebut, anggota Satuan Reskrim Polres Kapuas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku. Kemudian, digiring ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai kurang lebih Rp2,1 juta, sepeda motor dan barang-barang yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan," demikian AKP Abdul Kadir Jailani. (rb/jp).