TAPIN- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat kepada warga Kecamatan Pematang Karangan, Kabupaten Tapin, Minggu (09/03/2025).
Dalam pertemuan itu, Desy menekankan bahwa keberagaman adalah aset berharga yang harus dirawat bersama.
"Toleransi bukan sekadar semboyan, tetapi harus menjadi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Perbedaan suku, agama, dan budaya bukanlah penghalang untuk hidup rukun, melainkan kekayaan yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Desy juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kondusivitas daerah.
"Perda ini hadir untuk memberikan pedoman bagi kita semua agar dapat membangun lingkungan yang harmonis dan bebas dari konflik. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, peran aktif masyarakat dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai toleransi sangatlah penting,” tambahnya.
Desy mengajak masyarakat untuk saling menghormati dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.
"Mari kita jadikan Tapin sebagai contoh daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi. Dengan saling menghargai dan menghormati perbedaan, kita bisa menciptakan kehidupan yang damai dan sejahtera,” pungkasnya. (sar/mah/jp).