BREAKING NEWS

Jumat, 18 April 2025

Adat Koto Baru Dicederai oleh Penobatan Tuo Tau yang Penuh Kontroversial

SUNGAI PENUH- Tatanan adat delapan luhah sembilan luhah, Koto Baru, Kota Sungai Penuh, sudah mulai runtuh. Hal ini terlihat jelas dari penobatan Manungkek (Manungkat) Mangku Bando Tingkaih oleh kerapatan adat yang dilaksanakan, Senin (14/4/2025) pagi di desa setempat.

Penobatan Manungkek Zulmi sebagai Mangku Bando Tingkaih oleh kerapatan adat merupakan penobatan secara paksa terhadap Kasran penyandang gelar Mangku Bando Tingkaih secara sah menurut adat serta telah ada sebelumnya.

Menurut sepanjang adat yang berlaku di Koto Baru, apabila anak batino hendak menungkat seorang tuo Tau (Pemangku Adat) harus ada izin dari Tuo Tau yang telah ada sebelumnya. Sementara terhadap penobatan Zulmi oleh kerapatan adat, tanpa seizin dari Kasran Mangku.

Kasran telah melayangkan surat kepada kerapatan delapan luhah agar tidak dilaksanakan penobatan Zulmi, lantaran Kasran Mangku tidak memenuhi unsur untuk ditungkat ataupun untuk digantikan sesuai ico pakai sepanjang adat Koto Baru, namun dalam duduk delapan luhah surat keberatan dari Kasran Mangku tidak pernah dibahas pada duduk kerapatan adat.

Berikutnya, pada Senin, 14 April 2025 pagi, Kasran kembali mengirim surat yang sama untuk tidak menobatkan Zulmi oleh kerapatan adat, namun surat tersebut tetap tidak diindahkan oleh kerapatan adat, bahkan surat tersebut tidak pernah dibalas hingga saat ini oleh pemangku adat yang berwenang.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi anak batino dan anak jantan terhadap penobatan Zulmi sebagai Tuo Tau oleh kerapatan adat. Apakah sah secara hukum adat atau tidak karena penobatan Zulmi tidak memenuhi unsur untuk Manungkek Kasran Mangku. 

Bahkan, dari awal proses hingga penobatan Zulmi dilaksanakan sangat kental dengan aroma rekayasa yang penuh drama pengkerdilan terhadap adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh anak jantan dan anak batino.

Praktik seperti ini mencederai adat yang telah dipakai selama ini, tak lapuk karena hujan tak lekang karena panas. Kasat mata, adat di Koto Baru menjadi abu-abu usai praktik menungkek secara paksa dengan mengabaikan tatanan adat yang telah diico dipakai sejak nenek moyang dahulu.

Menanggapi penobatan Tuo Tau yang kontroversial, Tajzi. S.Pd. Depati selaku Ketua adat delapan luhah sembilan luhah Koto Baru yang baru disahkan, membenarkan jika anak batino hendak menungkek tangganai, maka harus ada izin dari Tuo Tau yang ada sebelumnya, baik lisan maupun tulisan.

"Kalau prosedur adat kita, maka harus ada persetujuan dari orang yang telah jadi (jadui-pemegang sko yang lama) pertama sekali itu dasar kalau ada anak batino hendak nungkek harus ada surat izin dari yang bersangkutan, mengingat urusan anak betino tetap berjalan juga," kata Tajzi Dpt, Jum'at (18/4/2025) pukul 14.00 di kediamannya.

Sebelumnya, Tajzi Depati mengatakan, bahwa dirinya tidak banyak hadir dalam duduk (rapat) berkaitan dengan penobatan nungkek Mangku Bando Tingkaih yang sudah berlangsung.

"Saya datang pada saat penobatan saja, sebelum-sebelumnya saya tidak hadir. Waktu penobatan para Mangku Bando juga datang terlambat pagi itu. Sebenarnya, penobatan Mangku dan Depati dilaksanakan setelah Salat dzuhur, tapi faktanya dilangsungkan pagi hari," tutupnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes