TAMIANG LAYANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (29/4/2025) di ruang rapat Bupati Barito Timur. Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Munawari.
Munawari menyampaikan, apresiasi atas sambutan hangat dari Bapenda Kabupaten Barito Timur dalam menerima rombongan kunjungan kerja tersebut.
Kunjungan kerja ini difokuskan pada pembahasan terkait Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Saat ini, baik Kabupaten Barito Timur maupun Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang PDRD masing-masing, sebagai bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Seiring berjalannya waktu, pemerintah daerah diminta untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang telah disahkan, guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kabupaten Barito Timur telah mengirimkan surat kepada Biro Keuangan Daerah dan saat ini masih menunggu hasil evaluasi tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, menjelaskan secara rinci tahapan penyusunan Perda PDRD, mulai dari proses perencanaan hingga upaya evaluasi dan perbaikan pasca pengesahan.
Pertemuan ini juga diisi dengan sesi berbagi pengalaman (sharing session) terkait pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kedua kabupaten.
Di akhir pertemuan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan.
Suma juga berharap, agar ke depan kerja sama antar daerah semakin erat, baik melalui kunjungan kerja dari eksekutif maupun legislatif kedua belah pihak. (iwn/jp).