BREAKING NEWS

Kamis, 10 April 2025

DPMDSos Bartim Imbau Pemerintah Desa Taat Aturan dalam Penggunaan Anggaran

TAMIANG LAYANG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial (DPMDSos) Barito Timur mengimbau agar seluruh Pemerintah Desa mematuhi peraturan dalam penggunaan seluruh anggaran yang dikucurkan ke desa.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala DPMDSos Barito Timur, Osa Awatanu, melalui Kepala Bidang IPDKP DPMDSos, Peri Rusiani, kepada wartawan ini, Kamis (10/4/2025).

"Kami mengimbau kepada seluruh Pemerintah Desa, baik Kepala Desa maupun perangkat desa, agar menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai menyimpang karena sudah ada prinsip-prinsip yang harus diikuti agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran," ujar Peri Rusiani.

Ia juga menekankan pentingnya regulasi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD). 

"Silakan gunakan PAD, tetapi harus didukung dengan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Hal ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari," ungkap Peri Rusiani.

Ia juga mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran dikoordinasikan dengan pihak kecamatan serta didampingi oleh pendamping desa. 

"Pemerintah desa harus aktif berkoordinasi dengan kecamatan dan pendamping desa untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya," tambah Peri Rusiani.

Peri Rusiani juga menegaskan, bahwa peran pendamping desa sangat penting dalam proses ini. 

"Kami berharap para pendamping desa benar-benar aktif mendampingi desa. Jika terdapat kendala atau permasalahan, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait," pungkasnya. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes