SUNGAI PENUH- Rapuhnya adat di Desa Koto Baru, Kota Sungai Penuh terlihat pada penobatan Zulmi sebagai Panungkek (tungkat) Mangku Bando Tingkaih Senin, 14 April 2025 lalu.
Dimana menurut aturan adat di Koto Baru, Delapan Luhah Sembilan Luhah setiap menungkek Tuo Tau harus ada persetujuan dari Tuo Tau yang telah ada sebelumnya.
Selanjutnya, terhadap penobatan pemangku dan Depati dilkukan setelah salat Dzuhur. Sedangkan hulubalang atau Rio dilaksanakan pada pagi hari.
Sementara penobatan Zulmi sebagai Pemangku dilaksanakan pada pagi hari oleh kerapatan adat serta tanpa persetujuan dari Kasaran Mangku Bando Tingkaih. Hal ini menunjukan bahwa adat Koto baru sudah tidak konsisten dalam penerapan nya.
Tajzi. S.Pd., Depati selaku ketua adat Koto Baru membenarkan aturan tersebut. Apabila anak batino hendak menungkat Tuo Tau harus ada persetujuan dari Tuo Tau yang sebelumnya atau sudah ada, serta penobatan pemangku di laksanakan pada petang hari.
"Kalau prosedur adat kita, maka harus ada persetujuan dari orang yang telah jadi (jadui-pemegang sko yang lama) pertama sekali itu dasar kalau ada anak batino hendak nungkek harus ada surat izin dari yang bersangkutan, kalau pemangku yang jadui, itu dilaksanakan setelah salat zuhur," kata Tajzi Dpt, Jum'at (18/4) pukul 14.00 di kediamannya.
Dengan nada menyesal, Tajzi Dpt mengatakan, karena peristiwa ini telah terjadi, anak jantan sudah payah anak batino sudah habis, kita berpikir postif saja kedepan.
"Kasran Mangku tetap jadi Tuo Tau, apabila beliau ada di kampung maka Kasran lah yang di pakai, jika tidak ada di tempat maka Zulmi lah yang di pakai," kata Tajzi Dpt. (emca/jp).