TAMIANG LAYANG- Tim Cobra Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah bersama Anggota Polsek Dusun Tengah cekok seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah itu.
Diketahui, pelaku berinisial MS (32) warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng. Ia diamankan di sebuah rumah di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur pada Sabtu (19/4/2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bartim, IPTU Budi Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan itu bermula anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering transaksi narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
"Atas informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bartim bersama Polsek Dusun Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku MS," kata IPTU Budi Utomo di Tamiang Layang, Minggu (20/4/2025) sore.
Pada saat dilakukan penggeledahan, sebut IPTU Budi Utomo, ditemukan barang bukti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu di simpan dicelana kantong sebelah kanan dan uang tunai dikantong sebelah kiri.
Selanjutnya, anggota melakukan interogasi terhadap pelaku MS, dan diketahui masih ada narkotika yang disimpan pelaku di rumahnya. Dengan disaksikan warga setempat, pada saat dilakukan penggeladahan dirumah pelaku MS, anggota menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 pak plastik klip, dan 1 buah handphone.
IPTU Budi Utomo menegaskan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti 5 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 1,19 gram itu telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku MS disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian IPTU Budi Utomo. (iwn/jp).