BUNTOK- Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029, di Aula Kantor Bupati Barito Selatan, Kamis (24/5/2025).
Acara ini dihadiri oleh Forkopimda Barsel, Sekda Barsel, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan Camat, serta narasumber dari Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha mengatakan, bahwa konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, pada Pasal 48 ayat (1) dinyatakan bahwa rancangan awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.
"Selanjutnya, pada Pasal 70 ayat (2) dinyatakan bahwa Bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kabupaten yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik," ujar Wabup.
Menurut dia, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Barito Selatan selama lima tahun.
"Dokumen RPJMD tersebut diselaraskan dengan dokumen RPJMD dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah serta wajib berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas bawahdan bawah atas," tutur Wabup.
Wabup Khristianto Yudha berharap, melalui forum konsultasi publik ini dapat mengumpulkan berbagai pandangan yang konstruktif agar dapat merumuskan program- program yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
"Pemkab Barito Selatan tentunya ingin keterlibatan semua pihak dalam menentukan arah pembangunan," tutur Wabup.
Wabup juga menambahkan, bahwa untuk mendukung visi RPJMN RI 2025- 2029 bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045.
"Untuk itu, rumusan visi Pembangunan daerah pada rancangan awal RPJMD Barsel 2025-2029 adalah terwujudnya Barito Selatan yang sejahtera, berdaya saing serta menjadi penyangga pangan dan energi Ibu kota nusantara," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Selatan, Jaya Wardana menyampaikan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan konsultasi publik RPJMD Kabupaten Barsel Tahun 2025-2029 ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025- 2029.
"Tujuan utama ingin mensosialisasikan substansi rancangan awal RPJMD Barsel 2025-2029 kepada semua pemangku kepentingan di Kabupaten Barsel, membangun ownership/rasa kebersamaan di dalam tahapan dan penyusunan RPJMD 2025-2029, menerima masukan aspirasi terhadap rancangan awal RPJMD Barsel, menyempurnakan rancangan awal menjadi rancangan RPMD dengan memepertimbangkan semua saran dari masyarakat," ungkap Jaya.
Konsultasi Publik itu dilanjutkan dengan paparan materi oleh narasumber yakni dari Bapperida Provinsi Kalteng, Bapperida Barito Selatan serta dilanjutkan dengan diskusi dan penanda tanganan berita acara. (zi/jp).